Viral Kasus Karyawan Lembur Berbulan-bulan Tak Dibayar

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:41 WIB
Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu perusahaan tekstil
Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu perusahaan tekstil

AURORA NEWS – Sebuah video yang menampilkan adu argumen antara atasan dan bawahan viral di media sosial. Usut punya usut, adu argumen itu dipicu soal uang lembur yang tak pernah dibayarkan.

Kementerian Ketenagakerjaan pun turun tangan dalam mencari tahu kebenaran kasus tersebut. Diketahui perusahaan pelanggar adalah PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Genjot Ekspor Produk Indonesia ke Saudi, Target 30 Persen Konsumsi Jamaah Haji Indonesia Bisa Dipenuhi

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan segera bertindak. Mereka memeriksa perusahaan tersebut terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.

Hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji. Hal itu dikatakan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

Baca Juga: Gabung PKI Karena Ikut Ikutan, Sejarah Orang Tionghoa Yang Tersembunyi

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dalam keterangan persnya.

Haiyani juga menemukan pelanggaran lain. Dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

Baca Juga: Jungkook dan V BTS Colabs saat Live Instagram

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," katanya lagi.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya lagi.***

Editor: Denny S. Batubara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pencuri Kotak Amal di Masjid Ternyata Emak-emak

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:30 WIB

MAPPI Dorong segera Disahkannya RUU Penilai

Jumat, 10 Maret 2023 | 20:50 WIB

Lomba Salawat Nabi Wujudkan Medan Berkah

Jumat, 10 Maret 2023 | 09:47 WIB
X