AURORA NEWS - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum temukan titik terang dalam penanganan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan sejumlah dokter rumah sakit swasta Murni Teguh Medan.
Sejauh ini, hanya dua dokter yang memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan tidak sebagai saksi. Sedangkan dua dokter lainnya termasuk terlapor mangkir dalam pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/1/23) mengatakan, klarifikasi ini merupakan proses penyelidikan.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Jengah Dicap Pembohong, Jujur Salah Bohong Tambah Parah
Terkait penjadwalan terlapor, Hadi pun belum mampu memastikan kapan akan dilakukan penyidik. Dirinya masih menegaskan kasus ini sedang di proses oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut.
Saat ini pihaknya melakukan beberapa tahap untuk menjalani penyelidikan kasus perkara dugaan malapraktik yang dilakukan sejumlah dokter Rumah Sakit Murni Teguh Medan. Korban yang bernama Eva Simamora, merupakan seorang bidan yang hingga sekarang tidak bisa berjalan pasca tindakan operasi tersebut.
Sebelumnya, kondisinya tidak ada mengalami keseriusan luka di bagian kaki kiri yang dikeluhkan. Tetapi yang dioperasi kaki kanan, akibat salah operasi tersebut, kini Eva tidak bisa berjalan.***
Artikel Terkait
Seorang Pria Tikam Satu Dokter dan 2 Perawat di Rumah Sakit California, Pelaku Dikepung
Tjahjo Kumolo Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit
Penjelasan Anies Baswedan Soal Perubahan Nama Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat
Sekelompok Anggota Polri Lakukan Penyerangan ke Rumah Sakit di Kota Medan
Alami Pendarahan Otak, Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit