AURORA NEWS - Polres Padang Panjang berhasil menangkap buronan pembunuhan bermodus COD. Pelaku ditangkap di sebuah warung di kawasan Kubung Kota Solok.
Tersangka berinisial MR, warga Koto Katiak, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Ia diringkus setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghidari kejaran petugas.
Baca Juga: Dari Ratusan Ribu Warga Pengungsi Gempa Cianjur 1.640 di Antaranya Ibu Hamil
Petugas sempat mengalami kesulitan melacak tersangka karena minim saksi dan minimya barang bukti. Namun upaya keras petugas akhirnya membuahkan hasil.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MR, kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 1 November 2022 di daerah Ngalau, Kota Padang Panjang. Saat itu tersangka tertarik pada ponsel yang ditawarkan korban Yogi Melvin warga Payakumbuh, Sumbar.
Baca Juga: Alasan Ade Rai Biarkan Rambutnya Selalu Panjang
Kemudian tersangka membuat janji pertemuan cash on delivery atau COD di Padang Panjang. Setelah bertemu, tersangka menggiring korban ke sebuah gudang dalam kondisi gelap.
Saat korban tengah mengoperasikan handphone yang akan dijual, tersangka langsung menusukkan besi pipih yang telah diruncingkan ke tengkuk korban. Korban pun langsung tewas dan tersangka kabur membawa dua ponsel milik korban.
Baca Juga: Spanyol Kalah dari Jepang, Tudingan 'Sepak Bola Gajah' Digaungkan
Artikel Terkait
Pengadilan Negeri Stabat Vonis 6 Terdakwa Kasus Kerangkeng Lebih Ringan
Dongkrak Penghasilan Pelaku UMKM, Garpu Nasdem Gelar Expo 2022
Kebakaran di Tangerang Tewaskan 2 Anak Pemilik Rumah
Saling Provokasi, Dua Kelompok Remaja di Belawan Terlibat Tawuran.
LKAAM Sumbar Kembali Kirim 2.400 Kilogram Rendang ke Cianjur