AURORA NEWS - Pengadilan Negeri Stabat yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali menggelar sidang kasus kerangkeng mantan bupati Langkat TRP dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua berkas perkara berbeda.
Diantaranya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban penghuni kerangkeng atas nama Abdul Sinik Isnur meninggal dunia dan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Halida Rahardini memvonis dua orang terdakwa yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring yang terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban penghuni kerangkeng atas nama Abdul Sinik Isnur meninggal dunia.
Baca Juga: Polres Langkat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pacar Mantan Istri
Masing masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 7 bulan, sama dengan vonis sidang sebelumnya untuk terdakwa anak mantan bupati TRP, Dewa Perangin Angin.
Sementara itu 4 orang terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kaitan kerangkeng mantan bupati TRP, majelis hakim memvonis terdakwa Suparman Perangin Angin dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa kasus TPPO lainnya yakni Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Terang Ukur Sembiring divonis masing masing dengan kurungan penjara 3 tahun.
Baca Juga: Zabaleta Desak Messi Pensiun Seusai Piala Dunia Qatar 2022
Vonis terhadap empat orang terdakwa kasus TPPO kaitan kerangkeng mantan bupati TRP ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing masing dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
Penasehat hukum dari para terdakwa kasus kerangkeng, Mangapul Silalahi menyatakan akan menentukan sikapnya dalam tujuh hari ke depan.
Artikel Terkait
Polda Sumut Gelar Rekontruksi Kasus Kerangkeng Milik Mantan Bupati Langkat.
Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat TRP, Terdakwa tidak Ajukan Eksepsi
Sidang Kerangkeng Manusia Milik Mantan Bupati Langkat Hadirkan Adik Kandung Korban Tewas
PN Stabat kembali Gelar Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Sidang Kerangkeng Mantan Bupati Langkat Majelis Hakim Gelar Sidang di Lokasi Kerangkeng