KPU Kabupaten Langkat Sosialisasikan Siakba Penerimaan PPK dan PPS kepada Jurnalis

- Selasa, 22 November 2022 | 09:16 WIB
Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri  saat memberikan penjelasan kepada Jurnalis. (Djunaidi)
Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri saat memberikan penjelasan kepada Jurnalis. (Djunaidi)

AURORA NEWS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggelar sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA bersama para jurnalis di Kabupaten Langkat di salah satu restoran  di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (20/11/22).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan bersama para jurnalis guna memberikan informasi lebih luas kepada masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dan agar informasi yang disampaikan ke masyarakat lebih maksimal.

Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri mengatakan sosialisasi ini dilakukan bersama wartawan agar informasi sampaikan sampai ke masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPK dan PPS pemilu 2024 menjadi lebih maksimal.

Baca Juga: Viral Seorang Nenek di Tendang Pelajar Hingga Terjungkal

Magfirah juga menyatakan KPU Kabupaten Langkat juga menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk memfasilitasi para pendaftar yang hadir secara luring di kantor KPU Langkat dan masyarakat yang mengalami kesulitan informasi terkait pendaftaran bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Langkat.

Dikatakannya pendaftaran PPK yang datang ke kantor KPU Langkat akan diarahkan melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc atau Siakba dimana pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.

selain itu ada juga pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui Siakba.

Baca Juga: Brace Enner Valencia Antar Ekuador Benamkan Tuan Rumah Qatar

Pelayanan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 20-29 November 2022. KPU Kabupaten Langkat juga melakukan publikasi maksimal lainnya seperti menempel pengumuman pendaftaran PPK di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat tentunya juga melalui akun media sosial yang ada.

Bagi warga Kabupaten Langkat yang sudah pernah menjadi anggota PPK tidak dibatasi serta dibolehkan mengikuti pendaftaran kembali dan jumlah PPK lima orang.***

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aula Penampungan BBM Curian di Belawan Terbakar

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:48 WIB

Temuan Mayat Wanita di Perkebunan Tebu Hebohkan Warga

Sabtu, 30 September 2023 | 11:45 WIB
X