Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Warga dan Pemilik Kafe terlibat Bentrokan

- Rabu, 13 Juli 2022 | 17:00 WIB
Warga dan petugas terlibat bentrok saat eksekusi lahan dan bangunan cafe Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Medan.  (Arfiansyah)
Warga dan petugas terlibat bentrok saat eksekusi lahan dan bangunan cafe Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Medan. (Arfiansyah)

AURORA NEWS  - Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan cafe Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Rabu (13/7) pagi.

sejumlah warga ditangkap polisi karena berusaha menghalangi jalannya pelaksanaan eksekusi. Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bangunan menolak dibacakannya eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Medan.

Petugas juru sita bersama puluhan petugas kepolisian akhirnya berhasil mengeksekusi lahan dan bangunan yang berlantai tiga, setelah sebelumnya mendapat perlawanan dari pihak tergugat.  

Baca Juga: Pengembangan Kasus Mafia Tanah, 4 Pejabat BPN Jakarta Ditangkap Polda Metro Jaya

Kericuhan tidak dapat dihindari saat puluhan orang bersama pemilik lahan dan bangunan menolak pembacaan eksekusi yang dilakukan petugas juru sita Pengadilan Negeri Medan. Akhirnya proses eksekusi bisa berjalan, dengan pengawalan ketat puluhan personel kepolisian.

Disebutkan sebelumnya, bahwa Jhon Robert diketahui membeli lahan dari Irfan Anwar dan Muntaser, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Namun, pihak penggugat Orna Dolok Saribu, kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan, Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.

Baca Juga: Laga PSPS Pekanbaru Vs Kelantan FC Batal, Uang Keamanan Terlalu Mahal  

Menurut kuasa hukum tergugat, Doni Silitonga mengatakan gugatan Orna Dolok Saribu kepada pihak pertama yakni Irvan, setelah terjadi jual beli terhadap Jhon Robert.

Dalam proses hukumnya Jhon Robert tidak pernah dilibatkan dan baru tahu di tahun 2020 setelah putusan eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Doni, Jhon Robert masih pemilik sah, dengan dikuatkan adanya  sertifikat hak milik dari lahan dan bangunan yang diperkarakan.

Baca Juga: Jokowi Tiba-tiba Dipeluk Pengusaha Herbal, Bikin Paspampres Spontan Mendekat

Sementara itu ada puluhan orang yang diamankan petugas kepolisian karena mencoba menggagalkan jalannya eksekusi.

Sebelumnya,  juru sita Pengadilan Negeri Medan, dua kali gagal melakukan eksekusi terhadap objek perkara, karena mendapatkan perlawanan.***

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pencuri Kotak Amal di Masjid Ternyata Emak-emak

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:30 WIB

MAPPI Dorong segera Disahkannya RUU Penilai

Jumat, 10 Maret 2023 | 20:50 WIB

Lomba Salawat Nabi Wujudkan Medan Berkah

Jumat, 10 Maret 2023 | 09:47 WIB
X