AURORA NEWS : Diduga Tabung gas elpiji non subsidi hasil oplosan, beredar di pasaran. DPRD Kabupaten Simalungun panggil pihak Pertamina, dalam rapat dengar pendapat komisi II, merekomendasikan pihak pertamina untuk memberikan sanksi kepada pangkalan tabung gas yang terindikasi melakukan pengoplosan.
Rapat dengar pendapat yang kedua digelar di ruang komisi II DPRD Kabupaten Simalungun, terkait dugaan kasus tabung gas elpiji non subsidi hasil oplosan oleh pangkalan gas.
Dalam rapat dengar pendapat pada selasa siang, 26/4, komisi II DPRD Simalungun, memanggil Pertamina dan pelapor, untuk mencari fakta terkait dugaan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non subsidi yang sudah merugikan masyarakat.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Stasiun Kereta Medan Berangkatkan 790 Penumpang Tiap Hari
Kuat dugaan terjadi pengoplosan tabung gas elpiji dilakukan oleh pangkalan gas tersebut, dinyatakan dari hasil pemeriksaan segel tabung gas yang dilakukan pengecekan secara online di website pertamina, berasal dari puau jawa. Padahal segel-segel tabung gas tersebut ditemukan dari tabung gas yang dipakai oleh pangkalan tabung gas yang ada di Simalungun.
Bukti permulaan atas dugaan pengoplosan tabung gas sudah ditemukan, dan ada beberapa lainnya segel tabung gas tiba ditemukan kodenya secara resmi di Pertamina. Sehingga untuk kasus ini, komisi II DPRD Kabupaten Simalungun, meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan sanksi kepada pihak penyalur pangkalan tabung gas. karena sudah merugikan masyarakat dan kepada pihak penyidik polres Simalungun, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan tabung gas tersebut.
Sementara itu menurut pelapor, Fransiskus Silalahi dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi atau LITPK atas dugaan pengoplosan tabung gas elpiji mengatakan, awalnya mereka menemukan penjualan tabung gas elpiji non subsidi yang dijual pangkalan tersebut dibawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Pertamina.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan Pejabat BPK
Dari sana mereka membeli hampir tiga puluhan tabung gas, untuk dilakukan pemeriksaan. Dan hasilnya mereka menemukan segel dari gas elpiji tersebut berasal dikeluarkan oleh Pertamina di pulau Jawa, bukan dari Pertamina Sumatera Utara. Sehingga kuat terjadi indikasi pengoplosan tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi yang dilakukan oleh PT Horas Jaya Gas.
Selain melaporkan kasus ini ke komisi II DPRD, pihak juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, untuk ditindaklanjuti, agar kasus diugaan pengoplosan tabung gas di Kabupaten Simalungun ini terungkap. ***
Artikel Terkait
Raksahum Desak Kejagung Tuntut Mati Tersangka Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Sambut Jakarta E-Prix 2022, Panitia Penyelenggara Mengadakan Kompetisi Jurnalistik
KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin
KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan Pejabat BPK