AURORA NEWS - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara anak mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, Achiruddin ke jaksa penuntut umum di Kejari Medan .
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan berkas Aditya anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus aniaya terhadap seorang mahasiswa , Rabu siang (31/5/2023).
Berkasnya pun sudah tahap dua sehingga nantinya setelah diserahkan, tersangka Aditya akan secepatnya disidangkan jaksa.
Baca Juga: Harga Bawang Putih Melesat Jadi Rp45.000 per Kg di Awal Juni
Setelah menerima tahap 2, jaksa penuntut umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. Tersangka Aditya sendiri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersangka Aditya terhadap mahasiswa Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU di Jalan Ringroad.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam untuk meminta pertanggungjawaban.
Baca Juga: Bule Jerman Telanjang di Pentas Tari Diusir dari Bali
Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan perwira polisi di Polda Sumut.***
Artikel Terkait
Aditya, Jebolan Diklat Persib Ke Piala Dunia Amputasi
Isi Chat Ken Admiral ke Aditya Hasibuan Terungkap, Disebut sebagai Pemicu Penganiayaan
Video Damai Ken dan Aditya Usai Aniaya Beredar
Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat atau PTDH
AKBP Achiruddin Dihadirkan dalam Rekontruksi, 15 dari 27 Adegan yang Diperagakan