AURORA NEWS – Nasib malang menimpa seorang pelajar kelas VIII SMP negeri di Kabupaten Klaten berinisial ZRP (14). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya AP (14) pelajar lain dari SMP di Boyolali.
Mereka sebenarnya adalah teman dalam satu perguruan pencak silat di Kabupaten Klaten. Namun kejadian memilukan tersebut terjadi saat keduanya berlatih silat.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menjeratnya dengan pasal berlapis. Salah satunya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Hubungan dengan AS, Menlu China Bertemu Elon Musk
“Yang bersangkutan melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang di bagian dada dan perut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Kronologi kejadian, pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Kakak korban bernama Akbar Yantoro menerima informasi adiknya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.
Sebelumnya bertempat di depan Masjid Baitul Rohman, Klaten, korban melakukan latihan rutin pencak silat. Tiba-tiba korban mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh tersangka ZRP.
Baca Juga: Agnez Mo Buka Suara Seusai Isu Dibunuh Temannya Sendiri
Korban pun terjatuh ke arah depan, keningnya terbentur tepi lantai masjid hingga sobek. ZRP dan beberapa orang lain termasuk pelatih menolongnya dengan membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten.
Setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia. Dari sinilah Akbar, kakak korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosari Klaten termasuk meminta jenazah adiknya diautopsi.
Hasil otopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga kiri. Terdapat pula memar pada paru-paru kanan dan kiri.
Baca Juga: Makna Kartu Kuning, Merah, dan Hitam dalam Bulu Tangkis
“Menyebabkan mati lemas,” kata Iqbal.
Proses hukum ini, sebut Iqbal, dilakukan sesuai prosedur mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi-saksi dan tersangka pun tidak ditahan.
Artikel Terkait
Bandar Narkoba Berkelahi dengan Polisi yang Menyamar jadi Pembeli
Menkop UKM Pastikan UMKM Miliki Fondasi Kuat Kuasai Pasar Domestik dan Global
Terbukti Membawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat
Setelah Cabai Sukses, kini Kompol Yayang kembali Budidayakan Ikan Lele
Tunda Keberangkatan Haji karena belum Dapat Visa, Jamaah Hanya hanya Bisa Pasrah