• Senin, 25 September 2023

Terbukti Membawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:44 WIB
Terdakwa saat memasuki ruangan Pengadilan Militer I/02 Medan (Ahmed)
Terdakwa saat memasuki ruangan Pengadilan Militer I/02 Medan (Ahmed)

AURORA NEWS - Terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 75 kilogram, serta 40.000 butir pil ektasi, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim Asahan dan Batalyon Yonif Simbisa Tanah Karo, divonis penjara seumur hidup serta dicopot dari anggota TNI oleh Pengadilan Militer.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyelundupan 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan/ ruang Sisingamangaraja XII, dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Asril Siagian, Senin sore (29/5/2023).

Baca Juga: Menkop UKM Pastikan UMKM Miliki Fondasi Kuat Kuasai Pasar Domestik dan Global

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni menjemput dan membawa narkotika dalam jumlah besar, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.

Selain itu kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

Usai mendengarkan putusan oleh hakim ketua, kedua terdakwa menangis dan sempat bersujud di depan majelis hakim. Majelis hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding atas putusan penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.

Baca Juga: Hidung Pesawat Penyok, Pesawat Air France Tujuan Paris Putar Balik ke Osaka

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menjawab pikir pikir, sedangkan terdakwa Pratu Rian Hermawan menjawab akan melakukan banding.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri saat membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan, pada 5 Desember 2022 lalu.

Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di kawasan Deliserdang, Sumatera Utara, bersama barang bukti yang akan diantarkan ke Kota Medan. Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam I Bukit Barisan.***

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakar Sampah, Lahan di Kulon Progo Kembali Terbakar

Minggu, 24 September 2023 | 16:00 WIB
X