AURORA NEWS - Seorang wanita dan 2 orang rekannya ditangkap polisi karena menganiaya korban Heri Capri hingga tewas. Ketiga pelaku yang ditangkap itu bernama Suheri, Rizki dan Jihan dari lokasi berbeda.
Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, saat hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Kota Bogor.
Ketiganya ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa kepada awak media, Minggu (12/3/23).
Baca Juga: Rafael Alun Punya Deposit Box Rp37 Miliar
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar.
"Karena utang itu tidak dibayar membuat pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu," ungkapnya.
Karena merasa belum puas, Fathir menyebutkan para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat Ialu kembali menganiaya hingga korban tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Menag Yaqut: Indonesia Dapat Prioritas Tambahan Kuota Haji
Puas menganiaya korban para pelaku pun kabur dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang.
Petugas yang turun ke TKP, langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
"Namun beberapa hari berada di RS Bhayangkara nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," ucap mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Institusi Agama
Fathir menerangkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu pun menjadi atensi pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang mengintruksikan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan agar secepatnya menangkap para pelaku.
"Alhamdulillah dari hasil penyelidikan personel di lapangan, pertama sekali berhasil menangkap pelaku Suheri pada Februari 2023 lalu. Disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Fathir menuturkan untuk tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok. Lalu pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.
Baca Juga: Tanda Tanda Gereja Tidak Beres Kata Brian Siawarta
"Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Aniaya Bajing Loncat Hingga Tewas, Sopir Truk Divonis 5 Tahun Penjara
Bekas Satgas PDIP Dituntut 3 Bulan Penjara karena Dinilai Terbukti Aniaya Pelajar
Aniaya Pengendara hingga Buta, 7 Anggota Geng Motor Ditangkap
Suami di Makassar Tega Aniaya Istri Sendiri, Motif Diusut Polisi
Senior Kampus Dipolisikan Gegara Aniaya dan Cekoki Mahasiswa Baru Minum Miras