AURORA NEWS - Korban penipuan jual beli tanah milik Pemko Medan, Rosnani Siregar, mengikuti sidang putusan atas gugatan terhadap dirinya yang dilayangkan tersangka AM di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (8/3/23).
Dalam sidang putusan itu, Hakim terdengar pelan membacakan putusan yang menyatakan gugatan penggugat dan gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya.
"Putusannya hari ini gugatan penggugat ditolak seluruhnya dan gugatan rekonvensi yang kita ajukan juga ditolak seluruhnya," ujar Kuasa Hukum Tergugat, Wisker Pakpahan.
Baca Juga: Bangun Peradaban, Sinergitas Ilmu Agama dan Pengetahuan dalam Rakernas NU
Wisker menambahkan pihaknya akan fokus untuk mendesak polisi menangkap penggugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AJ dengan status DPO.
"Jadi kita fokus untuk mendesak polisi agar segera menangkap AM dan temannya untuk ditangkap dan ditahan," tambahnya.
Sebelumnya, korban diketahui membeli tanah seluas 20 hektare di Kawasan Flamboyan 2 Medan dari tersangka dengan nilai perjanjian Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Kodam I/Bukit Barisan Gerebek Gudang Pupuk Oplosan
Korban pun sudah membayar atas tanah sebesar Rp. 825 juta secara bertahap. Namun diketahui tanah yang dibeli merupakan lahan bodong atau milik Pemerintah Kota Medan.
Korban yang tertipu melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan dan kedua terlapor berinisial AJ dan E ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AJ yang tak terima dilaporkan menggugat korban Rosnani Siregar secara perdata di PN Medan atas Kasus Wanprestasi Nomor Perkara 578.***
Artikel Terkait
Kunjungi Sumut, Menteri ATR/BPN Bahas Kasus Tanah dan Percepatan PTSL
Mulai 2030, Warga Jakarta Dilarang Ambil Air Tanah
Longsor Natuna, 27 Rumah Terimbun Tanah, 10 Orang Meninggal Dunia, 47 Orang Hilang
Waduh..Luhut Menentang Erick Thohir : Harusnya Warga Tanah Merah Yang Pindah!
Kata Netizen : Tanah Merah itu Rawa Rawa Dulu Bos!