Kodam I/Bukit Barisan Gerebek Gudang Pupuk Oplosan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:04 WIB
Inilah pupuk oplosan yang berhasil digerebel pihak Kodam I/BB. (Dok. Kodam I/BB)
Inilah pupuk oplosan yang berhasil digerebel pihak Kodam I/BB. (Dok. Kodam I/BB)

Pihak Poldasu saat ini sedang memeriksa para terduga pelaku oplosan pupuk ini. Polisi masih menyelidiki dahulu apakah ini termasuk pengoplosan pupuk ataupun pendistribusian pupuk palsu.

Baca Juga: Longsor Natuna, Sebanyak 15 Jenazah telah Ditemukan Tim SAR

Atas perbuatan para terduga pelaku,  telah melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang  Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar.***

Halaman:

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aula Penampungan BBM Curian di Belawan Terbakar

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:48 WIB

Temuan Mayat Wanita di Perkebunan Tebu Hebohkan Warga

Sabtu, 30 September 2023 | 11:45 WIB
X