Pihak Poldasu saat ini sedang memeriksa para terduga pelaku oplosan pupuk ini. Polisi masih menyelidiki dahulu apakah ini termasuk pengoplosan pupuk ataupun pendistribusian pupuk palsu.
Baca Juga: Longsor Natuna, Sebanyak 15 Jenazah telah Ditemukan Tim SAR
Atas perbuatan para terduga pelaku, telah melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar.***
Artikel Terkait
Diduga Beredar Elpiji Nonsubsidi Oplosan, DPRD Simalungun Panggil Pihak Pertamina
Cara Membuat Pupuk Aglonema dari Bahan Sisa Dapur, Tetap Bisa Tumbuh Subur dan Cantik Tanpa Bahan Kimia
Selewengkan Pupuk Subsidi Sebanyak 5.000 Ton, Kejari Geledah Dinas Pertanian Siak Riau
SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Untuk Industri Pupuk Terpenuhi
Pabrik Pupuk di Aceh Lama Tutup, Jokowi: Saya Gak Tahu Berpuluh Tahun Didiamkan Saja