Kodam I/Bukit Barisan Gerebek Gudang Pupuk Oplosan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:04 WIB
Inilah pupuk oplosan yang berhasil digerebel pihak Kodam I/BB. (Dok. Kodam I/BB)
Inilah pupuk oplosan yang berhasil digerebel pihak Kodam I/BB. (Dok. Kodam I/BB)

AURORA NEWS – Kodam I/BB mendapat laporan dari seorang petani yang merasa dirugikan karena membeli pupuk oplosan.

Tim Khusus Denintel Kodam I/BB segera menindaklanjuti laporan  petani tersebut dan bergerak cepat dipimpin Kapten Inf Tommy Marselino bergerak menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.

Hasilnya tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Selasa (7/3/23).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Harap Universitas Kyoto Prioritaskan Mahasiswa Baru dari Indonesia

Di lokasi, ditemukan berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK  NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.

Belakangan diketahui gudang tersebut milik Iwan yang langsung diamankan pihak Kodam. Turut serta bersama Iwan juga diamankan Rahmad dan Ali yang bertugas sebagai pekerja di gudang tersebut.

Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto, Rabu (8/3/23), mengatakan salah seorang pekerja mengaku bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

Baca Juga: Sekjen PBB Kunjungi Ukraina, Sebut Invasi Rusia Melanggar Hukum Internasional

Harga pupuk oplosan tersebut juga cukup bervariasi mulai dari harga Rp. 435.000/sak untuk pupuk KCL Mahkota, sedangkan Merk Mutiara 16-16 Rp. 600.000/sak hingga Meroke Mop seharga Rp. 550.000/sak.

Para pelaku terduga pengoplos pupuk saat dilimpahkan ke Mapoldasu.
Para pelaku terduga pengoplos pupuk saat dilimpahkan ke Mapoldasu. (Dok. Kodam I/BB)

Dugaan pengoplosan pupuk illegal milik  Iwan ini diduga sudah berlangsung selama  6 bulan, kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran dengan memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Sementara itu menurut Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, menyatakan ketentuan pasal 18 ayat 2 Kuhap yang berbunyi bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa Penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan pada 22 Maret 2023

“Berdasarkan Pasal 111 KUHAP bahwa setiap orang berhak melakukan tangkap tangan, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik,” tegas Pangdam I/BB.

Selanjutnya Kodam I/BB segera menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X