• Senin, 25 September 2023

Terlibat Penganiayaan Ken Admiral, JPU Tuntut AKBP Achiruddin 1 Tahun 9 Bulan Penjara

- Senin, 18 September 2023 | 18:36 WIB
Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Abhiseka)
Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Abhiseka)

AURORA NEWS - Sidang penganiayaan seorang mahasiswa yang melibatkan AKBP Achiruddin bergulir di PN Medan, Senin (18/9/2023) dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmi Syafrina sekitar pukul 15.50 wib dari yang dijadwalkan pukul 10.00. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, JPU menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Kirgiztan di Asian Games Hangzhou, Sananta Batal Berangkat Bela Timnas U24

Selain tuntutan pidana kurungan, Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

JPU menyatakan hal yang memberatkan Achiruddin selaku orangtua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Lakukan Kegiatan Sosial Bersama, Duduk Berjauhan di Mobil Bak

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022. Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Sementara itu, terdakwa Achiruddin mengatakan kalau dirinya tidak bersalah atas apa yang dituntut jaksa. “Kita dah dalam persidangan, apa yg dituntut jaksa tidak ada di persidangan,” ujar Achiruddin usai sidang.

Dia membantah jika ada membantu penganiayaan. “Bagaimana perasaan kalian jika jam 2 malam ada orang datang mengajak berkelahi, terus karena membela anak jadi didakwa,” katanya lagi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Denny Cagur Terseret Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Ada 26 Artis Dilaporkan

Dia juga tak mengerti tentang pernyataan yang mengharuskan mengganti kerusakan mobil Ken. Achiruddin juga belum tau apakah dia akan membacakan pledoi secara langsung atau melalui kuasa hukumnya.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (21/9/2023) dengan acara mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Sidang dijadwalkan berlangsung secara offline.***

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakar Sampah, Lahan di Kulon Progo Kembali Terbakar

Minggu, 24 September 2023 | 16:00 WIB
X