AURORA NEWS - Dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal, Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
Tuntutan yang dibacakan JPU Randi Tambunan, menyatakan Achiruddin Hasibuan, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi pemerintah.
Dia juga menyampaikan kegiatan yang dilakukan di Gudang Solar Ilegal yang berada di sekitar rumah AKBP Achiruddin adalah salah.
Baca Juga: PBB Revisi Jumlah Korban Tewas Banjir Bandang Libya Jadi 3.958 Orang dan 9.000 Lainnya Masih Hilang
Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.
Dalam tuntutannya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, menyebutkan kalau Achiruddin melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Permudah Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Punya Empat Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Sementara itu terdakwa Achiruddin menyatakan kalau selama persidangan sudah ada penjelasan dari para ahli. “Ada 20 orang saksi yang diperiksa namun tak satu pun ada menyebutkan nama saya,” kata Achiruddin usai sidang.
Menurutnya siapa pun orangnya pasti akan membela diri jika didakwa atas apa yang tidak dilakukannya.
Ketua Majelis hakim, Oloan Silalahi memberikan tenggat waktu 1 minggu untuk Achiruddin dan kuasa hukumnya memberikan pledoi terhadap tuntutan JPU. Sidang pun dilanjutkan Senin depan (25/9/2023).***
Artikel Terkait
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak Achiruddin
Kuasa Hukum Achiruddin Hasibuan Bantah Isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
JPU Hadirkan Bukti Senjata Api dalam Sidang Achiruddin
Sidang Gratifikasi Solar Ilegal, Terungkap Achiruddin Menerima Rp 30 Juta per Bulan
Sidang Kasus Penganiayaan Akbp Achiruddin Ditunda lagi, Terdakwa tidak Bersedia Sidang Online