AURORA NEWS - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Akbp Achiruddin ditunda dengan alasan terdakwa tidak bersedia menjalani sidang secara online. Penolakan itu dianggap Jaksa Penuntut Umum, Rahmi Safrina sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.
Hal itu diungkapkan JPU Rahmi usai sidang yang seyogyanya persidangan akan berlangsung mendengarkan materi acara pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara online, Rabu (13/9/2023) di PN Medan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Oloan Silalahi sebelumnya sempat ditunda pada Senin kemarin (11/9/2023), karena JPU belum siap menyelesaikan tuntutan.
Baca Juga: Bank di Jepang Mulai Pakai Teknologi Pengenalan Wajah untuk Transaksi ATM
Ketika disinggung wartawan perihal penolakan sidang secara online oleh Achiruddin sebagai bentuk perlawanan dan masuk untuk menuntut Achiruddin, Rahmi menegaskan akan menuntut Achiruddin. “Apakah penolakan Achiruddin ini akan masuk dalam pertimbangan pengajiuan tuntutan?” tanya wartawan.
“ Iya, masuk,” ujar Rahmi.
Dikatakannya kalau terdakwa tidak menghormati persidangan dengan mengeluarkan suara yang keras saat dirinya dimintai keterangan. “Terdakwa tidak menghormati persidangan sehingga kami memutuskan meminta hakim untuk melakukan sidang secara online,” ujar Rahmi.
Menurutnya terdakwa tidak perlu hadir dalam materi acara persidangan tuntutan dan pledoi. “Pertimbangan kami juga dalam sidang pembacaan tuntutan dan pledoi, saksi atau terdakwa tidak perlu hadir karena keterangannya tidak diperlukan lagi, cukup mendengarkan saja,” kata Rahmi.
Baca Juga: Larangan melaksanakan Salat Jumat di Tangga Masjid, Terdapat Izin dengan Syarat Ini
Dirinya dan team JPU lainnya sudah mengajukan pelaksanaan sidang secara online kepada majelis hakim dan hakim sudah menyetujui. “Namun saat sidang akan dilakukan, pengawal tahanan kejari Medan, mengatakan kalau terdakwa menolak hadir dalam persidangan secara online,” papar Rahmi.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 18 September 2023, namun dirinya belum tahu apakah sidangnya akan berlangsung secara offline atau online. “Kita tunggulah dalam waktu dekat ini pemberitahuan dari panitera akan memberitahukan apakah persidangan secara offlie atau online,” pungkas Rahmi.
Kasus yang menjerat Achiruddin berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19). Dalam dakwaan JPU disebut, Achiruddin sengaja memberikan kesempatan kepada Aditya untuk melukai korban, Ken Admiral (19). Mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu disebut menghalangi orang yang ingin melerai penganiayaan itu. Aditya sendiri kasusnya sudah divonis hakim selama 1 tahun 6 bulan.***
Artikel Terkait
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak Achiruddin
Kuasa Hukum Achiruddin Hasibuan Bantah Isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
JPU Hadirkan Bukti Senjata Api dalam Sidang Achiruddin
Sidang Gratifikasi Solar Ilegal, Terungkap Achiruddin Menerima Rp 30 Juta per Bulan
Sidang Kasus Penganiayaan Akbp Achiruddin Ditunda lagi, Terdakwa tidak Bersedia Sidang Online