• Senin, 25 September 2023

Sidang Kasus Penganiayaan Akbp Achiruddin Ditunda lagi, Terdakwa tidak Bersedia Sidang Online

- Kamis, 14 September 2023 | 07:31 WIB
Akbp Achiruddin saat sidang beberapa waktu lalu dalam kasus penganiayaan anaknya (Abhiseka)
Akbp Achiruddin saat sidang beberapa waktu lalu dalam kasus penganiayaan anaknya (Abhiseka)

AURORA NEWS - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Akbp Achiruddin ditunda dengan alasan terdakwa tidak bersedia menjalani sidang secara online. Hal itu terungkap saat sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Oloan Silalahi akan menyidangkan Achiruddin, Rabu (13/9/2023), di PN Medan. .

Seyogyanya persidangan yang akan berlangsung mendengarkan materi acara pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline. Sebelumnya sidang juga ditunda Senin kemarin (11/9/2023), karena JPU belum siap menyelesaikan tuntutan.

Kuasa Hukum Achiruddin, Joko Situmeang, menyatakan kalau terdakwa meminta kepada majelis hakim agar sidangnya dilakukan secara offline. “Terdakwa meminta agara persidangan mulai dari tuntutan, pembelaan hingga putusan, dirinya hadir di persidangan. Terdakwa ingin diadili di depan masyarakat,” ujar Joko.

Baca Juga: Bank di Jepang Mulai Pakai Teknologi Pengenalan Wajah untuk Transaksi ATM

Ketika disinggung apakah penolakan persidangan secara online yang ditolak Achiruddin, merupakan bentuk perlawanan Achiruddin kepada pengadilan atau hukum, Joko menegaskan kalau itu bukanlah perlawanan namun permintaan kepada majelis hakim.

“Saya rasa itu bukanlah perlawanan tapi bentuk permintaan terdakwa kepada majelis hakim. Dan hakim menurut saya akan mempertimbangkan permintaan tersebut,” tegas Joko.

Menurutnya selama ini persidangan Achiruddin tidak ada masalah dan berlangsung kondusif sehingga tidak ada alasan untuk menyidangkan Achiruddin secara offline. “Selama ini sidang berlangsung kondusif sehingga majelis hakim akan punya pertimbangan. Anaknya Aditya diputus 1 tahun 6 bulan, Achiruddin tidak mempermasalahkannya,” pungkas Joko.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang di Libya Lebih dari 6.000 Orang, 10 Ribu Lainnya Hilang

 Kasus yang menjerat Achiruddin berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19). Dalam dakwaan JPU disebut, Achiruddin sengaja memberikan kesempatan kepada Aditya untuk melukai korban, Ken Admiral (19). Mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu disebut menghalangi orang yang ingin melerai penganiayaan itu. Aditya sendiri kasusnya sudah divonis hakim selama 1 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Achiruddin akan dilanjutkan pada Senin (18/9/2023) namun belum diketahui apakah persidangan akan berlangsung secara online atau offline.***

Editor: Abhiseka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakar Sampah, Lahan di Kulon Progo Kembali Terbakar

Minggu, 24 September 2023 | 16:00 WIB
X