AURORA NEWS – Kasus pasien lumpuh akibat polio di Aceh direspons cepat oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal ini resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Penyakit polio (Poliomyelitis) di Aceh.
"Kita tahun ini 1 kasus melaporkan jadi satu saja merupakan kejadian yang luar biasa," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam Konferensi Pers KLB Penyakit Polio secara online.
Baca Juga: Hampir Semua Kecamatan di Kota Medan Dilanda Banjir
Disebut KLB karena memang dampak dari penyakit polio bisa menyebabkan kelumpuhan total. Virus polio menyerang sistem saraf seseorang, sehingga bisa melemahkan hingga mengecilkan otot pada manusia.
Maxi mengingatkan bahwa masa inkubasi dari virus ini 7-21 hari. Dia pun mendorong seluruh masyarakat, untuk segera melakukan vaksinasi polio.
Baca Juga: Naik Kelas, Mantan Wasit Liga 1 Dipercaya Pimpin Pertandingan Piala Dunia 2022
Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan mengingat virus ini menyebar secara faecel-oral. Tak hanya itu virus ini juga bisa berkembang di sistem pencernaan.
"Penularannya bisa melalui faecel-oral. Virus itu bisa berkembang di sistem pencernaan dan menyerang saraf sehingga kekuatan otot berkurang dan mengecil, dan terjadinya kelumpuhan," kata Maxime.
Baca Juga: Fakultas Ilmu Budaya USU Gelar Festival Budaya Tiongkok
Dalam penjelasannya, Maxi menyebut satu kasus adalah anak usia 7 tahun 2 bulan. Mengalami kelumpuhan pada kaki bagian kiri.
Dari hasil laboratorium dikatakan anak tersebut terinfeksi polio tipe 2. Menurut Maxi imunisasi merupakan tindakan yang paling efektif dalam mencegah penyakit polio.***
Artikel Terkait
Hukuman Indra Kenz Ringan, Gelombang Kekecewaan Siap Datang
Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres Sempat Berniat Pinjam Rp50 Juta ke Tukang Jamu
Sakit Hati, Suami Mutilasi Istri. Polda : Kejiwaan Tersangka Normal
Catfishing Maut, Korbannya Petugas Polisi Pengawas G20
Polisi Pengamanan KTT G20 Bali Tewas Ditusuk Seusai Booking PSK