AURORA NEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, kebijakan penjualan pasir laut tetap akan diutamakan untuk kepentingan dalam negeri.
Pemanfaatan dalam negeri yang dimaksud adalah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur lain.
"Ada permintaan reklamasi, IKN, mengambil pasir dari mana, ini boleh tapi dari sedimentasi," kata Sakti seperti dilansir RRI, (1/6).
Ekspor boleh dilakukan dengan catatan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Oleh karena itu Sakti menegaskan, ekspor pasir laut bukanlah menjual negara terlebih kepentingan dalam negeri akan tetap diutamakan.
Baca Juga: Ada Penyewaaan Skuter dan Kursi Roda di Masjidil Haram, Segini Tarifnya
Presiden Joko Widodo kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah dihentikan sementara sejak 2003 lalu.
Izin ekspor laut kembali diaktifkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi laut.
Dalam Pasal 6 mengizinkan sejumlah pihak mengeruk pasir guna mengendalikan hasil sedimentasi laut atau membersihkannya.
Sedangan Pasal 8 mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi, yakni kapal isap dengan mengedepankan kapal berbendera Indonesia. Bila tidak ada, maka kapal asing diizinkan untuk mengeruk pasir tersebut.
Selanjutnya, di Pasal 9 mengatur tentang pemanfaatan hasil pengerukan pasir laut sedimentasi. Pemanfaatannya untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor. ***