AURORA NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menkeu menyebut rencana kenaikan gaji PNS sedang digodok. Ia pun memastikan kenaikan gaji PNS hanya tinggal menunggu waktu.
Sebagai informasi, keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan RUU APBN 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Nagita Slavina Mulai Nyaman Berhijab, Raffi Minta Doa agar Istiqomah
Dirangkum Aurora News, berikut besaran gaji yang didapat PNS saat ini. Sebagai catatan, sistem gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tercatat untuk masa jabatan tertinggi maka akan mendapat gaji Rp5.901.200. Sementara untuk yang terendah di angka Rp1.560.800.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Latihan Silat Berujung Maut, Pelajar SMP di Klaten Jadi Tersangka Pembunuhan
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Artikel Terkait
Kembali Sindir Luhut Soal Ekspor Pasir, Susi Pudjiastuti Dukung Siapa di 2024?
Jawa Tengah Masih Cair, Taj Yasin Malah Daftar ke DPD
KPU Akan Ubah Desain Kotak dan Surat Suara Pemilu 2024
Cerita Anggota Polisi Kena Prank ODGJ
Survei Sebut 14 dari 100 Pemuda Indonesia Sulit Cari Kerja