Tagih Utang di Medsos, Penjual Gorengan Divonis Empat Bulan Penjara

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB
Gorengan yang renyah  (PergiKuliner)
Gorengan yang renyah (PergiKuliner)

AURORA NEWS – Nasib nahas baru saja menimpa perempuan penjual gorengan di Malang. Niat hati menagih haknya atas utang seseorang, ia malah divonis penjara.

Dian Patria Arum adalah seorang pedagang gorengan di Malang. Ia menagih utang Rp 25 juta di media sosial hingga berujung laporang pelanggaran UU ITE.

Persidangan vonis kepada Dian sempat molor hingga lima jam dari jadwal semula yang diadakan pukul 10.00 WIB, Selasa pagi. Sidang baru dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Baca Juga: Aktor Djimon Hounsou Merasa Tertipu Bekerja di Industri Hollywood

Pada keputusannya Ketua Majelis Hakim Amin Immanuel Bureni memvonis Dian bersalah. Ia  dianggap melanggar pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ucap Amin.

Terdakwa Dian disebut terbukti secara emosional mengomentari status dari unggahan akun Facebook milik pelapor Disa Indah Putri Rahmadanti pada 20 November 2019. Perempuan penjual gorengan ini mengomentari unggahan Facebook Disa yang sedang bermasalah dengan sang suami—Bayu Pambirat Angkoro.

Baca Juga: Penumpang di Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta karena Bawa Bika Ambon

Majelis hakim juga menilai Dian secara emosional menuliskan kalimat bernada menghina pelapor Disa Indah. Bahkan terdakwa disebut hakim secara sah menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam dengan menyebarkan foto-foto Disa dan suaminya.

Vonis tersebut pun dikuatkan oleh keterangan saksi ahli teknologi informasi bernama Dendy Eka Puspawadi. Saksi ahli menyebut perbuatan dari Dian Patria Arum termasuk mendistribusikan di media sosial.

Baca Juga: Niat Sahur Ramadhan Lengkap Beserta Manfaat dan Artinya

Meski divonis penjara empat bulan, Dian tidak perlu menjalani hukuman penjara sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun selama masa percobaan 8 bulan, jika ia kembali melakukan tindakan pidana, keputusan itu bisa gugur jika ada keputusan hakim dan pihak lain.

Hakim juga memutuskan mengembalikan barang bukti berupa handphone dan dua buah nomor simcard milik pelapor Disa Indah Putri melalui Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya hakim meminta baik jaksa atau terpidana bisa berpikir untuk melakukan langkah hukum banding, atau waktu berpikir selama tujuh hari seusai persidangan.***

Editor: Denny S. Batubara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cerita Anggota Polisi Kena Prank ODGJ

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:02 WIB
X