AURORA NEWS – Kisah Fatimah Zahratunnisa viral di media sosial. Dirinya curhat soal anggota Bea Cukai yang menagih Rp4 juta terkait hadiah trofi yang diraihnya.
Keluhan Fatimah pun mendapatkan respons dari pihak Kemenkeu. Adalah Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo yang menyampaikan permohonan maaf mewakili instansinya.
Baca Juga: Tips Santap Sahur agar Tetap Sehat dan Bugar
"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan," ujar Yustinus melalui akun Twitternya @prastow.
Di balasan tweetnya, Kemenkeu sudah menghubungi untuk mendapatkan detail informasi. Yustinus berujar pihaknya tak bisa memberikan sanksi tanpa detail kronologi yang lengkap.
Baca Juga: Penyekapan Band Radja di Malaysia, Moldy: Kami Diperlakukan Lebih Rendah dari Maling
"Tentu kami tak bisa memberikan sanksi sembarangan. Jika ada info lengkap, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Balasan Yustinus pun akhirnya direspon kembali oleh Fatimah. Ia meminta pihak pemerintah harusnya lebih humanis, terlebih hadiah tersebut adalah prestasi yang bisa mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia.
"Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," ungkap Fatimah.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta karena Bawa Bika Ambon
Sebelumnya melalui akun @zahratunnisaf, Fatimah membagikan pengalaman pahitnya. Niatnya mempermudah perjalanan, justru berakhir dengan uang pungutan.
"Tahun 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada uangnya cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah.
Karena tak terima, dia mengajukan beberapa berkas yang membuktikan kalau hadiah lomba itu hanya piala dan tak dapat uang. Meski demikian ia tetap merasa jengkel dengan perilaku petugas yang dinilai menyulitkan.
"Gak terima dong. Akhirnya ngajujn apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya ???? Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," katanya lagi.***
Artikel Terkait
Kejati DKI Buka Peluang Restroratif Justice untuk AG
Saat Jaket Kuning Ridwan Kamil Berujung Pemecatan Seorang Guru Honorer
Klarifikasi Ridwan Kamil soal Jaket Kuning Berujung Pemecatan Guru Honorer
AG yang Masih di Bawah Umur Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum Berat
Pengalaman Pahit Fatimah, Harumkan Nama Indonesia Malah Ditagih Bea Cukai Rp4 Juta