AG yang Masih di Bawah Umur Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum Berat

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:54 WIB
AG salah satu pelaku penganiayaan David. (instagram / @mariodandyss)
AG salah satu pelaku penganiayaan David. (instagram / @mariodandyss)

AURORA NEWS - Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara pelaku atau anak berkonflik dengan hukum yakni AG (15). Ia dijerat pasal pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Seperti diketahui AG terjerat kasus penganiayaan David Ozora. Dalam hal ini kekasihnya--Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan atas dasar curhatan AG.

Baca Juga: Jadwal Final All England 2023: Indonesia, China dan Korea Sudah Pastikan Bawa Pulang Satu Gelar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan, dalam kasus penganiayaan berat tersebut, pelimpahan berkas AG pacar Mario Dandy sudah lebih dulu dilakukan. Sementara dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda.

Baca Juga: Tanda Puasa Kita Sukses atau Gagal, Inilah Ciri Sifatnya

Reda menyatakan perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu AG. Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Reda lagi.

Berkas AG sendiri masih diteliti dengan batas waktu selama tujuh hari. Berkas tersebut telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sekitar pertengahan Maret 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Paru-paru, Covid juga Serang Otak, Mata, hingga Ginjal Manusia

"Tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21, bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," kata Reda.

Reda menjelaskan, apabila proses persidangan telah siap berjalan, pihaknya akan melakukan treatment khusus. Jaksa khusus anak disiapkan dalam melakukan penuntutan pada persidangan AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AH ini adalah jaksa spesialis anak," ujar Reda.***

Editor: Denny S. Batubara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rafael Alun Punya Deposit Box Rp37 Miliar

Senin, 13 Maret 2023 | 07:19 WIB
X