AURORA NEWS – Kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini membuka peluang penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) terkait tersangka AG.
Peluang penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora mempertimbangkan masa depan AG yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.
Baca Juga: Penyekapan Band Radja di Malaysia, Moldy: Kami Diperlakukan Lebih Rendah dari Maling
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Di samping itu, kata Ade, perbuatan AG juga tak secara langsung melakukan kekerasan pada David. Meski demikian, peluang penyelesaian kasus secara RJ itu bisa tertutup bila D dan keluarga tak memaafkan AG.
Baca Juga: Viral Pemain Muda Manchester United Baca Alquran dengan Fasih
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," ujar Ade.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya RJ dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sengaja Ingin Masuk Penjara, Perampok Bank Ini Hanya Ambil Rp15 Ribu
Reda juga menjelaskan, upaya penawaran ataupun usulan RJ kemungkinan juga datang dari pihak kepolisian di tingkat penyidikan, namun kemungkinan sudah ditolak keluarga korban. Meski begitu, pihaknya tetap menawarkan upaya RJ tersebut.
"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis, sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses (hukum) jalan terus," tuturnya.***
Artikel Terkait
Jadi Komisaris BRI, Segini Gaji yang Akan Diperoleh Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan
Ketika Jokowi Dibisiki Luhut Soal Pengadaan Barang di TNI
Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Jokowi: Setop Impor Pakaian Bekas
Tertinggi di Indonesia, Menko PMK Soroti Kasus Kemiskinan Ekstrem di Papua Pegunungan
Tampil Diajang Internasional North Africa and Europa Energy Confrence, Ini Yang Disampaikan SKK Migas - KKKS