Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka, Cek Cara dan Daftar Tujuannya

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:52 WIB
Ilustrasi cara cetak bukti pemesanan tiket mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub (instagram.com/poharyanto_official)
Ilustrasi cara cetak bukti pemesanan tiket mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub (instagram.com/poharyanto_official)

AURORA NEWS – Program mudik gratis oleh Kementerian Perhubungan telah dibuka. Masyarakat yang mau pulang kampung saat Lebaran nanti bisa segera mandaftarkan diri.

Seperti biasa, Kemenhub mengadakan mudik gratis moda bus Angkutan Lebaran tahun 2023/1444 Hijriah. Pendaftarannya pun dibuka mulai hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Casemiro dan Premier League yang Kini Kehilangan Fitrahnya

"Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 kembali hadir dan kalian bisa melakukan pendaftaran pada 13 Maret 2023-14 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB (Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi)," tulis Instagram @kemenhub151 dan @ditjet_hutbad.

Dalam unggahan tersebut, ada daftar 28 kota tujuan mudik gratis Kemenhub. Wilayah Jawa Barat ada Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Baca Juga: Kembali Terjerat narkoba, Inilah Sumber Kekayaan Ammar Zoni dan Irish Bella

Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta. Sementara Jawa Timur ada Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Keempat, tujuan Sumatra ada Lampung dan Palembang.

Baca Juga: Rafael Alun Punya Deposit Box Rp37 Miliar

Berikunt syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023:

  1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
  2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
  3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
  4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
  8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Demikian syarat dan info kota tujuan mudik gratis dari Kemenhub. Semoga bermanfaat.***

Editor: Denny S. Batubara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rafael Alun Punya Deposit Box Rp37 Miliar

Senin, 13 Maret 2023 | 07:19 WIB
X